Zona Kaltara - Demi menjaga kasus penyebaran Covid-19 Pemerintah memberi kebijakan penghapusan cuti bersama pada akhir tahun
"Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah juga kebijakan ini supaya potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momen akhir tahun dan Natal 2021 tetap dengan upaya pengendalian pandemi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Kamis melalui siaran pers.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia 1 November 2021, DKI Masih Posisi Pertama
Johnny mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan masyarakat bisa memahami kebijakan dan imbauan supaya masyarakat tidak melakukan pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia Senin 1 November 2021: Bertambah 403 Kasus Positif Covid-19
Pemerintah telah memotong cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Baca Juga: RSUD Tarakan Kaltara Buka Layanan Daftar Online untuk Swab PCR, Berikut ini Cara dan Jadwalnya
Pemerintah pun melarang ASN mengambil cuti pada saat hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.