Guru PAI Non PNS Dapat Insentif Rp1,5 Juta dari Kemenag, Penuhi Syarat ini!

- 18 November 2021, 15:13 WIB
Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas /Dok. UIN Walisongo/


Zona Kaltara – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama (Kemenag) memberikan insentif kepada guru Pendidikan Agama Islam Non PNS sebesar Rp 1,5 Juta dipotong pajak.

Insentif dari Kementerian Agama dianggarkan sebesar Rp 66 Miliar yang diperuntukkan kepada 44.000 guru.

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan bagi guru PAI Non PNS di sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan guru.

Baca Juga: Keren! 7 Gaya Rambut Idol K-Pop Favorit Tahun ini, Anda Bisa Dicoba

"Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," kata Menteri Agama Yaqut dikutip zonakaltara.com dari ANTARA pada 17 November 2021.

Bantuan ini diberikan agar dapat memotivasi para guru PAI Non PNS agar dapat termotivasi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani, setiap guru akan menerima Rp1,5 juta dipotong pajak.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Ada Banyak Jenis-jenis Gerhana Bulan, Salah Satunya Penumbra

"Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata M. Ali Ramdhani.

M. Ali Ramdhani juga menyebutkan insentif tersebut diberikan kepada guru PAI Non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Baca Juga: Belanda Dapatkan Tentangan Keras Akibat Rencana Mencabut 'Corona Pass' bagi Orang yang Tidak Divaksinasi

Adapun kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS sebagai berikut ini.

1. Guru PAI non PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA, atau SMK,

2. Guru PAI non PNS terdata dalam SIAGA per Maret 2021,

3. Guru PAI non PNS bukan penerima tunjangan profesi guru,

4. Guru PAI non PNS memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

5. Guru PAI non PNS belum memasuki usia pensiun, dan lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Baca Juga: Kejam! Seorang Ibu Tega Siksa Anak Gadisnya hingga Kabur dari Rumah

"Guru yang telah lama mengabdi,menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas," kata M. Ali Ramdhani.***

Editor: Jubaedah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x