Zona Kaltara - Pencairan dana BPUM masih bisa dicairkan melalui bank BRI hingga 15 Desember 2021.
Namun sayangnya, sejumlah NIK KTP tidak dapat menerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengidentifikasi 12,8 juta pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM. Mereka semua adalah warga negara Indonesia dan NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.
Baca Juga: Seorang Istri Diminta Menguburkan Suami Sendiri Demi Mencapai 'Keabadian'
UMKM Penerima BLT Rp 1,2 juta juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Berusaha (SKU). Ada juga Surat Rekomendasi bagi calon penerima UMKM Pemohon BPUM.
Sedangkan pemegang NIK KTP yang tidak bisa menerima BLT UMKM adalah:
Baca Juga: Merasa Diancam dan Dicemarkan Nama Baiknya, Rizky Billar Laporkan Salah Satu Akun Medsos
1. Penerima BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
2. Sedang menikmati kredit usaha rakyat atau KUR.