Para ASN itu, menerima bansos Rp300.000 merupakan unsur kesengajaan atau bukan.
Baca Juga: Peringati Hari Guru 25 November, ini Kado yang Layak Diberikan untuk Guru Kamu
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, polemik para ASN menerima dana bansos baru diketahui pihaknya baru-baru ini.
Dirinya juga mengatakan belum menentukan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada 25 ASN yang menerima bansos.
Baca Juga: Merasa Diancam dan Dicemarkan Nama Baiknya, Rizky Billar Laporkan Salah Satu Akun Medsos
Pasalnya, Fahrizal mengatakan bahwa belum ada peraturan yang mengatur terkait sanksi yang diberikan kepada ASN yang menerima dana bansos.
Meski begitu, Fahrizal mengatakan jika para ASN harus mengembalikan uang yang memang bukan haknya.
Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul '25 ASN di Lampung Terindikasi Terima Dana Bansos, Said Didu Usulkan Potong Gaji' ***