Sekolah Diminta Tiadakan Libur Khusus Selama Periode Nataru, Simak Edaran dari Inmendagri

- 3 Desember 2021, 16:58 WIB
Cegah lonjakan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun baru 2022, pemerintah siapkan berbagai kebijakan untuk menekan mobilitas masyarakat.
Cegah lonjakan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun baru 2022, pemerintah siapkan berbagai kebijakan untuk menekan mobilitas masyarakat. /Pixabay / Skitterphoto/

Zona Kaltara - Menjelang Natal dan Tahun baru pemerintah terbitkan beberapa kebijakan agar dapat mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran Covid-19.

Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Makam Vanessa Angel Akan Dipindahkan? Ayah Bibi Katakan ini

Adapun melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto kepada awak media, Kamis, 2 Desember 2022, kebijakan tersebut mulai dari periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Disorot Media Asing dan Sebut Indonesia Alami Kemunduran Demokrasi

“Menindaklanjuti Inmendagri, saat ini kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” kata Anang.

Selanjutnya, dia juga menegaskan sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada tahun 2022.

Baca Juga: VIRAL! Gegara Warisan Seorang Anak Tega Laporkan Orang Tua ke Polisi, Warganet: Jaman Makin Gila

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x