"Catat betul ya, ke depan, jika masih ada anggota yang menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajarannya untuk menuntut dengan hukuman mutasi, tour of area (Polda Metro Jaya)," katanya dalam akun Instagramnya @kapoldametrojaya, Rabu 15 Desember 2021 seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News.
Baca Juga: Wajib Tahu! Mulai Tahun 2022 Vaksin Jenis Sinovac Diprioritaskan bagi Anak Usia 6-11 Tahun
Lebih lanjut lagi, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran meminta agar Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang etik terhadap anggota Polsek Pulogadung yang diketahui tak menanggapi laporan pencurian dari warga.
"Saya minta ini (kasus) yang Jakarta Timur segera (diselesaikan), Provos lakukan sidang disiplin dan tuntut dia untuk mutasi, tour of area. Keluar dari Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca Juga: Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi, Seorang Sekuriti UNM Diamankan Polisi
Seperti diketahui sebelumnya kasus tersebut berawal saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa, 7 Desember 2021.
Atas kejadian tersebut korban Meta Kumala kehilangan uang senilai Rp7 juta dan lima kartu ATM yang ditaruh di dalam tasnya.
Baca Juga: Hoaks, Atalia Ridwan Kamil Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung
Setelah itu, Meta pun melaporkan aksi perampokan tersebut ke Polsek Pulogadung.
Akan tetapi laporan Meta dan keluarganya tersebut ditanggapi kurang bijak oleh oknum anggota kepolisian.***