Kembali Dibuka! Cek Syarat Dan Ketentuan Agar Lolos Kartu Prakerja

- 21 Januari 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja  segera dibuka. Berikut cara daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja segera dibuka. Berikut cara daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. /Prakerja.go.id/


Zona Kaltara - Bagi kamu yang berencana untuk ikutan program dari pemerintah yakni Kartu Prakerja cek 6 syarat ini.

Kali ini Pemerintah secara resmi telah membuka peluang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat untuk ikut kartu prakerja. Namun sebelumnya kamu harus membuat akun Kartu Prakerja.

Langsung saja daftarkan diri kamu di situs resmi www.prakerja.go.id Jangan lupa untuk mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: TRAGIS! Laka Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Polisi Amankan Sopir Truk

Karna dengan mengikuti program kartu prakerja maka disaat kamu dinyatakan lolos akan mendapatkan uang sebesar 3,5 juta rupiah serta mendapatkan pelatihan langsung tentang keberkerjaan.

Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Akun Kartu Prakerja agar kamu nantinya tidak terburu-buru ketika mendaftar.

Pengumuman resmi penutupan kartu prakerja gelombanh ke-23 nantinya dapat di Cek atau dilihat langsung pada akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Sabu Seberat Lebih dari 1 Kg dan Ganja Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tarakan, Terduga Pelaku Diamankan

Sebelum mendaftar cek dan perhatikan 6 syarat dan ketentuan inj agar kamu bisa lolos seleksi.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah