Zona Kaltara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti sabu dan ganja yang merupakan hasil tangkapan beberapa pekan terakhir ini.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni dan petugas dari BNN Kota Tarakan dan Kejaksaan hadir pada pemusnahan yang di gelar di Mapolres Tarakan, Kamis, 20 Januari 2022.
"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 Kg, yakni 1.037,61 gram serta ganja kering seberat 31,83 gram," kata Kapolres.
"Jumlah sabu dan ganja yang dimusnahkan ini sebelumnya telah diambil sampel untuk dijadikan barang bukti di persidangan," ucap Kapolres lagi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan dari tiga kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan.
Baca Juga: Miss Kay Sosok Wanita Mirip Nagita Slavina di Video Syur 61 Detik? ini Dibalik Rekayasa atau Bukan
Pertama , barang bukti sabu seberat 992,56 gram tersebut didapatkan dari dua orang yang diduga sebagai pengedar, berinisial AD serta SD, pada 27 Desember 2021.