Zona Kaltara - Dalam waktu dekat warna pelat kendaraan akan berganti warna dan juga dipasangkan chip.
Perubahan pelat kendaraan yang semula berwarna hitam akan berganti warna putih, dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2022 ini.
Selain perubahan pada warna dasar, pada pelat kendaraan akan dipasangkan chip atau Radio Frequency Identification (RFID).
Baca Juga: TRAGIS! Laka Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Polisi Amankan Sopir Truk
Ketentuan tentang perubahan warna dasar pelat kendaraan dan pemasangan chip RFID ini disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri Yunus juga mengatakan, untuk proses perubahan warna pelat dan pemasangan chip tidak ada pemungutan biaya.
Baca Juga: Miss Kay Sosok Wanita Mirip Nagita Slavina di Video Syur 61 Detik? ini Dibalik Rekayasa atau Bukan
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," kata Yusri Yunus, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News pada Jumat, 21 Januari 2022.
Baca Juga: SIMAK! Inilah Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja