Sopir Truk 'Laka Maut' di Simpang Rapak Balikpapan jadi Tersangka, Ternyata ini yang Dilanggar

- 22 Januari 2022, 07:20 WIB
Sopir truk laka maut di Simpang Rapak Balikpapan jadi tersangka, ternyata ini yang dilanggar.
Sopir truk laka maut di Simpang Rapak Balikpapan jadi tersangka, ternyata ini yang dilanggar. /Tangkap layar/CCTV/

Zona Kaltara - Pasca peristiwa laka maut yang terjadi di Simpang Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat, 21 Januari 2022 polisi akhirnya menetapkan sopir truk tronton berinisial MA (48) sebagai tersangka.

Penetapan sang sopir MA sebagai tersangka pada laka maut tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," katanya.

Baca Juga: TRAGIS! Laka Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Polisi Amankan Sopir Truk

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, dalam kecelakaan ini MA juga dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," ucap Yusuf Sutejo, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Sabtu, 22 Januari 2022.

Baca Juga: Hitam jadi Putih! Pelat Kendaraan Akan Berganti Warna Dasar dan Dipasang RFID, Yusri Yunus: Tanpa Ada Biaya

Dijelaskan lagi, akibat dari kecelakaan tersebut, MA dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancamannya 5-6 tahun penjara," jelasnya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x