SADIS! JHT Cair Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Pemerintah Butuh Uang Dan Kini Sulit Berutang

- 13 Februari 2022, 07:17 WIB
Uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun.
Uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun. /Reuters/Beawiharta/

Zona Kaltara - Pemerintah menetapkan aturan tentang uang atau dana manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair ketika pekerja atau buruh pensiun pada usia 56 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ini menjadi sorotan dari berbagai kalangan salah satunya Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.

Baca Juga: Telah Nikah Siri Al Ghazali dan Alyssa, Derry Sulaiman: Dari Empat Tahun Lalu

Yan Harahap merasa keberatan dengan kebijakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya diberikan pada usia 56 tahun.

"Jadi andai di-PHK saat usia 36 th baru bs ambil uang pensiunnya 20 thn lagi? Sadis," ucap Yan Harahap dikutip zonakaltara.com dari Twitter @YanHarahap.

Kemudian, politisi Partai Demokrat ini melontarkan dugaan terkait aturan terbaru soal JHT yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Raih Beasiswa Tahun 2022 Di Universitas Terbuka (UT), Binus University dan Universitas Pertamina

Yan Harahap bahkan mengeluarkan statement bahwa kebijakan ini diambil pemerintah dikarenakan butuh dan kini sudah sulit untuk berutang.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x