SADIS! JHT Cair Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Pemerintah Butuh Uang Dan Kini Sulit Berutang

- 13 Februari 2022, 07:17 WIB
Uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun.
Uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun. /Reuters/Beawiharta/

"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh atau karyawan untuk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?" pungkas Yan Harahap di akhir cuitannya.

Diketahui sebelumnya, keputusan soal dana JHT ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker tersebut , pencairan dana JHT hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah masuk usia pensiun, cacat total dan permanen, maupun meninggal dunia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Minggu 13 Februari 2022, Cobalah Untuk Membalas Cinta Yang Telah Kamu Dapatkan Dari Pasan

Tidak hanya itu, JHT juga akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja karena resign, PHK, atau pindah domisili ke luar negeri.

Tentu, peraturan terbaru perihal JHT ini pun menuai polemik dari kalangan buruh dan pekerja lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces, Minggu 13 Februari 2022: Karier, Keuangan Hingga Asmara

Sebagian besar organisasi buruh melayangkan aksi protes terhadap pemerintah atas kebijakan yang mempersulit hidup kaum pekerja.***

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah