"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh atau karyawan untuk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?" pungkas Yan Harahap di akhir cuitannya.
Diketahui sebelumnya, keputusan soal dana JHT ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut , pencairan dana JHT hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah masuk usia pensiun, cacat total dan permanen, maupun meninggal dunia.
Tidak hanya itu, JHT juga akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja karena resign, PHK, atau pindah domisili ke luar negeri.
Tentu, peraturan terbaru perihal JHT ini pun menuai polemik dari kalangan buruh dan pekerja lainnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces, Minggu 13 Februari 2022: Karier, Keuangan Hingga Asmara
Sebagian besar organisasi buruh melayangkan aksi protes terhadap pemerintah atas kebijakan yang mempersulit hidup kaum pekerja.***