Tolak JHT Cair 56 Tahun, Petisi Tembus Hingga 200 Ribu Orang

- 13 Februari 2022, 11:25 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah di ruang kerjanya /
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah di ruang kerjanya / /instagram.com/idafauziyahnu/

Zona Kaltara - Peraturan atau aturan terbaru dalam pengelolaan Jaminan Hari Tua atau JHT yang diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan menuai banyak respons hingga kecaman dari berbagai pihak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Respon penolakan terhadap aturan JHT ini hingga memunculkan Petisi yang dibuat di halaman Change.org pada Jumat, 11 Februari 2022 sudah ditandatangani lebih dari 200 ribu orang.

Baca Juga: Fuji dan Thariq Makin Serius, Atta Halilintar Minta Restu Dari H Faisal: Pak Izinkan Ade Saya!

Pembuat petisi tersebut, Suhari Ete mengungkapkan bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri hanya bisa mengambil dana JHT pada usia pensiun.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK," ungkap Suhari Ete, dikutip zonakaltara.com dari halaman Change.org pada Minggu, 13 Februari 2022.

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Trilyun," sambungnya.

Baca Juga: Antisipasi Tingkat Tinggi! Pemerintah Tunjang Fasilitas Kesehatan Hadapi Varian Omicron

Suhari Ete mengatakan, pekerja yang mengalami PHK membutuhkan dana JHT sebagai modal usaha untuk menyambung hidup.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," ujarnya.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tambahnya.

Baca Juga: SADIS! JHT Cair Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Pemerintah Butuh Uang Dan Kini Sulit Berutang

Hal ini lantas ditanggapi oleh netizen yang mendukung petisi tersebut melalui kolom komentar.

"Agar kiranya dirubah peraturannya. 56th lama sekali. Iya klo masih hidup, klo meninggal duitnya ya dimakan para petinggi disana. Klo emg bisa diwakilkan keluarga ahli waris kita, saya yakin sekali ngga gampang, pasti dipersulit buat mencairkannya," kata Farid Hidayat.

"Kalau Pemerintah bikin aturan JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, seharusnya bikin peraturan juga untuk melarang PHK sampai para pekerja bersangkutan berusia 56 tahun.

Baca Juga: Telah Nikah Siri Al Ghazali dan Alyssa, Derry Sulaiman: Dari Empat Tahun Lalu

Itu baru namanya balance. Kalau cuma aturan pertama saja yang diterapkan, saya menolak," tutur Nugraha Putra Hutama

"Ini uang tabungan saya, negara tidak berhak mengatur kapan akan dicairkan," ucap Albert Ramadhan.

"Kembalikan hak kami kalian tidak berhak memonopoli," ucap Gita Lestari.

Artikel ini sebelumnya telah terbit pada Seputartangsel.com dengan judul "Petisi Tolak JHT Cair 56 Tahun Tembus Lebih dari 200 Ribu, Netizen: Hak Kami Tidak Berhak Kalian Monopoli".***

Editor: Jubaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x