Aturan Baru! BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ali Syarief: Negara Tak Paham Fungsi Melayani Rakyat

- 20 Februari 2022, 08:01 WIB
BPJS KESEHATAN
BPJS KESEHATAN /

Zona Kaltara - Proses jual beli tanah di Indonesia akan diwajibkan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Dalam proses jual beli tanah mulai Maret 2022 nanti harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.

Ali Syarief, salah satu pegiat media sosial, memberikan tanggapan menohoknya, atas peraturan baru yang di keluarkan oleh Kementrian ATR/BPN yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan dijadikan sebagai syarat jual beli tanah.

Baca Juga: TRAGIS! Puluhan Monyet Ditemukan Sekarat Bahkan Meninggal Dalam Tas Di Provinsi Saraburi Thailand

Adapun peraturan baru yang menerapakan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah tersebut, akan disahkan dan diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang, sehingga hal tersebut membuat Ali Syarief geram.

Dalam unggahan media sosialnya, Ali Syarief mengatakan bahwa, hal tersebut hanya akan memperkeruh keadaan, yang mana banyak masyarakat yang menolak penetapan peraturan baru bahwa kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Ali Syarief mengatakan peraturan baru, yang menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 tersebut, adalah cara negara untuk melayani rakyatnya, dengan harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Aurel Akan Melahirkan, Atta Siapkan Rumah Baru Untuk Baby A

“Cara negara melayani rakyat, harus punya kartu.. BPJS jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022,” kata Alie Syarief, sebagaimana dikutip zonakaltara.com dari unggahan Twitter akun @alisyarief pada 20 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x