Aturan Baru! BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ali Syarief: Negara Tak Paham Fungsi Melayani Rakyat

- 20 Februari 2022, 08:01 WIB
BPJS KESEHATAN
BPJS KESEHATAN /

Zona Kaltara - Proses jual beli tanah di Indonesia akan diwajibkan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Dalam proses jual beli tanah mulai Maret 2022 nanti harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.

Ali Syarief, salah satu pegiat media sosial, memberikan tanggapan menohoknya, atas peraturan baru yang di keluarkan oleh Kementrian ATR/BPN yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan dijadikan sebagai syarat jual beli tanah.

Baca Juga: TRAGIS! Puluhan Monyet Ditemukan Sekarat Bahkan Meninggal Dalam Tas Di Provinsi Saraburi Thailand

Adapun peraturan baru yang menerapakan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah tersebut, akan disahkan dan diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang, sehingga hal tersebut membuat Ali Syarief geram.

Dalam unggahan media sosialnya, Ali Syarief mengatakan bahwa, hal tersebut hanya akan memperkeruh keadaan, yang mana banyak masyarakat yang menolak penetapan peraturan baru bahwa kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Ali Syarief mengatakan peraturan baru, yang menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 tersebut, adalah cara negara untuk melayani rakyatnya, dengan harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Aurel Akan Melahirkan, Atta Siapkan Rumah Baru Untuk Baby A

“Cara negara melayani rakyat, harus punya kartu.. BPJS jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022,” kata Alie Syarief, sebagaimana dikutip zonakaltara.com dari unggahan Twitter akun @alisyarief pada 20 Februari 2022.

Tak hanya itu, Ali syarief juga mengungkapkan rasa geramnya, karena menurutnya dengan peraturan baru yang menerapkan kartu BPJS menjadi syarat jual beli tanah tesebut.

Dimana hal tesebut, dikatakannya bahwa negara tidak memahami arti dan fungsi melayani rakyatnya. dengan menetapka peraturan baru, yang menurut Ali Syarief tidak ada hubungannnya dengan pelayanan rakyat.

Baca Juga: Ayah Atta halilintar Ingin Aurel Hermansyah Melahirkan Normal, Denny Darko: Resiko Ini Akan Menimpah Aurel

“Semakin parah, ketika negara tidak memahami arti fungsi melayani rakyatnya, berbagai domain dan hak rakyat, lalu mengintervensi dengan menetapkan berbagai syarat yang tak ada hubungannya sekalipun. Negara menjadi beban rakyat,” kata Ali Syarief lagi dalam unggahan Twitter-nya tersebut.

Hingga kini peraturan baru tersebut masih jadi kontroversi dan banyak ditentang oleh masyarakat, karena dinilai terlalu berat.

Bahkan, masih banyak kabar simpang siur, antara sudah diterapkan atau belum, karena ada beberapa masyarakat juga yang melihat bahwa dalam laman situs BPJS Kesehatan, peraturan tersebut sudah diterapkan.***

Editor: Jubaedah

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x