UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 Telah Sah, Presiden Jokowi Segera Tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

- 21 Februari 2022, 10:18 WIB
UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan, Presiden Jokowi segera tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan, Presiden Jokowi segera tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. /Instagram/@nyoman_nuarta/

Zona Kaltara - Undang-Undang atau UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022.

UU Nomor 3 Tahun 2022 yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini sudah sah dan berlaku pada tanggal sama (15 Februari 2022).

UU IKN tersebut juga disepakati dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga: BURUAN! Cek Jadwal Pengumuman Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," seperti tertulis di Pasal 42.

Baca Juga: Aturan Baru! BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ali Syarief: Negara Tak Paham Fungsi Melayani Rakyat

Setelah sah diundangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), seperti dikutip dari salinan UU IKN.

Baca Juga: TRAGIS! Puluhan Monyet Ditemukan Sekarat Bahkan Meninggal Dalam Tas Di Provinsi Saraburi Thailand

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x