Lagi-Lagi Aturan Baru, Kini Menag Yaqut Chilil Qoumas Mengeluarkan Aturan Terkait Volume Suara Azan

- 24 Februari 2022, 11:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag.go.id/

"Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala," tutur aturan menjelaskan.

Untuk volumenya sendiri, kini suara azan dibatasi hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Tak hanya itu saja, khusus untuk azan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim.

Untuk durasinya, pembacaan Al-Quaran atau selawat tarhim pada waktu Subuh hanya diizinkan selama 10 menit. Dan saat proses salat Subuh hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Akan Menikah, Haji Faisal: Semua Atas Kuasa Tuhan

Sedangkan pada saat salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selawat dan tarhim hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama 5 menit.

Aturan yang sama juga berlaku pada saat salat Jumat dimana pengeras suara luar untuk selawat/tarhim hanya diperbolehkan selama 10 menit saja.

Selain itu, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan digunakan untuk beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 23 Februari 2022 Scorpio, Libra, Dan Sagitarius: Kesehatan, Cinta Dan Karier

Untuk acara takbir pada kedua hari besar keagamaan tersebut, boleh menggunakan pengeras suara dari luar.

Hanya saja seluruh aktivitas takbir diperbolehkan hanya mencapai pukul 22.00. Dan setelah itu, takbir harus dilaksanakan menggunakan pengeras suara dalam.

Halaman:

Editor: Jubaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x