Gaji Ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Akan Cair, Simak Jumlah Lengkap Besarannya dan Tanggalnya

- 12 Mei 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi uang - Gaji ke 13 PNS 2022 dan untuk Pensiunan.
Ilustrasi uang - Gaji ke 13 PNS 2022 dan untuk Pensiunan. /Pexels/Robert Lens/

Zona Kaltara - Usai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), PNS 2022 juga akan mendapatkan gaji ke 13 dan pensiunan juga mendapatkannya.

Jumlah besaran gaji ke 13 tahun 2022 ini juga lebih besar dibandingkan tahun 2021 lalu.

Adanya pemberian gaji ke 13 ini bertujuan untuk penciptaan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan.

Tujuan pemberian gaji ke 13 tersebut seperti dilansir zonakaltara.com dari laman setkab.go.id, yakni:

Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk PNS, Jokowi Beri Tambahan Tunjangan Fungsional Hingga Rp1,87 Juta

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Presiden RI Jokowi.

Persetujuan pemberian gaji ke 13 di tahun 2022 ini juga telah disetujui oleh Jokowi. Bahkan, gaji ke 13 tahun 2022 ini juga disertai tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Demi Ini Alin Pangalima Mahasiswa Sulawesi Utara Rela Menjual Ginjal

Halaman:

Editor: Jubaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x