Dilansir zonakaltara.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI ‘[LIVE] - Press Statement: THR dan Gaji 13’ yang diunggah pada 16 April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan hal yang senada terkait tujuan pemberian gaji ke 13 tahun 2022 ini.
“Tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri,” kata Sri Mulyani.
Gaji ke 13 ini diperkirakan cair pada tahun ajaran baru anak sekolah, yakni bulan Juli 2022.
Namun, pemberian gaji ke 13 ini bisa terjadi keterlambatan karena bisa saja ada faktor administrasi yang tak tepat waktu.
Besaran nominal gaji ke 13 tahun 2022 ini bagi PNS dan Pensiunan yaitu jumlahnya sama dengan THR.
Namun, jumlah tersebut nantinya ditambah dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Maka, jumlah besaran gaji ke 13 tahun 2022 ini memiliki jumlah besaran yang lebih banyak dibandingkan tahun 2021 lalu.***