Telah Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 29, Segera Penuhi Persyaratan Berikut Ini

- 16 Mei 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi - Penjelasan pembukaan gelombang 29 kartu Prakerja dari pemerintah
Ilustrasi - Penjelasan pembukaan gelombang 29 kartu Prakerja dari pemerintah /prakerja.go.id/

- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

Baca Juga: Mengandung Adenovirus, Benarkah Vaksin AstraZeneca Penyebab Munculnya Hepatitis Misterius? Simak Penjelasannya

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Lengkapi alamat email dan password.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Notifikasi akan dikirim via email.

5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x