Kartu Prakerja Gelombang 29 Tidak Bisa Diikuti Oleh 10 Orang Ini, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

- 17 Mei 2022, 07:13 WIB
10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29
10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29 / tangakapan layar dashboard Kartu Prakerja//

Zona Kaltara - Simak informasi mengenai 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29. Ketahui siapa saja orang-orang tersebut.

Kendati Kartu Prakerja dibuka untuk masyarakat, tetapi ada 10 orang yang dilarang daftar oleh pihak PMO.

Daftar golongan orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29 tersebut tercantum jelas di website prakerja.go.id.

Hal itu lantaran Kartu Prakerja diperuntukkan bagi masyarakat angkatan kerja yang memang membutuhkan pelatihan kerja dan insentif.

Seperti diketahui, warga di luar 10 orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja tersebut akan menerima insentif Rp2,4 juta apabila lolos seleksi.

Baca Juga: 3 Keuntungan Yang Akan Didapatkan Dari Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya

Bukan cuma itu, benefit lainnya bahkan bisa diterima jika menjadi peserta Kartu Prakerja.

Benefit yang dimaksud tersebut antara lain honor survei evaluasi Kartu Prakerja sebesar Rp150 ribu dan pelatihan kerja gratis senilai Rp1 juta.

Maka tak ayal jika 10 orang di bawah ini dilarang untuk daftar akun Kartu Prakerja dan ikuti seleksi gelombang 29.

Siapa saja 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja tersebut? Simak daftarnya di bawah ini:

Baca Juga: Telah Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 29, Segera Penuhi Persyaratan Berikut Ini

1. Pejabat Negara.

2. Pimpinan dan Anggota DPRD.

3. ASN.

4. Prajurit TNI.

5. Anggota Polri.

6. Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

8. Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

9. Sedang menempuh pendidikan formal.

10. Lebih dari 2 NIK dalam 1 KK yang mendaftarkan diri.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! 6 Cara Menghindari Hepatitis Misterius pada Anak

Jika Anda tidak termasuk, maka Anda bisa lakukan daftar akun Kartu Prakerja dan ikuti seleksi gelombang 29.

Adapun tata cara daftar akun Kartu Prakerja dapat disimak di bawah ini:

1. Buka browser di HP atau PC;

2. Masuk ke situs dashboard.prakerja.go.id/login;

3. Klik 'Daftarkan Dirimu';

4. Masukkan alamat email aktif, dan password;

5. Centang kotak persetujuan mengikuti S&K yang berlaku;

6. Cek email masuk untuk aktivasi akun;

7. Klik tautan verifikasi di inbox email Anda;

Baca Juga: Mengandung Adenovirus, Benarkah Vaksin AstraZeneca Penyebab Munculnya Hepatitis Misterius? Simak Penjelasannya

8. Setelah dialihkan ke halam login, masukkan alamat email dan password yang baru dibuat;

9. Isi data diri dan berkas persyaratan di form pengisian seperti KTP, KK, dan lain-lain;

10. Ikuti seluruh tahapan pendaftaran hingga tuntas.

Jika lolos, Anda akan terima ciri-ciri lolos seleksi Kartu Prakerja sebagaimana berikut:

1. Halaman dashboard akan memperlihatkan jumlah saldo pelatihan kerja Kartu Prakerja kamu dan meminta kamu memasukkan nomor rekening Bank BNI atau nomor e-wallet

Baca Juga: Inilah 5 Hal Harus Diketahui Tentang Hari Raya Waisak, Salah Satunya Melepaskan Burung Dan Hewan Yang Dikurung

2. Selain dapat dilihat melalui dashboard Kartu Prakerja kamu, pengumuman peserta yang lolos Kartu Prakerja juga akan dikirimkan melalui SMS sesuai dengan nomor HP yang didaftarkan.

3. Jika ada tulisan "Maaf Anda belum berhasil", maka artinya kamu belum lolos.

informasi mengenai 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29 serta daftar siapa saja orang-orang tersebut.***

 

Editor: Jubaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah