Presiden Joko Widodo Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

- 18 Mei 2022, 08:57 WIB
Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker.
Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker. /ANTARA/

Zona Kaltara - Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan baru terkait dengan pelonggaran aturan pencegahan Covid-19 di Tanah Air.

Covid-19 yang berada di Indonesia kini mulai terkendali penyebaran virusnya, bahkan sangat menurun dibanding tahun 2020 lalu.

Baca Juga: BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan 94 Butir Pil Ekstasi

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 ini di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ungkap Presiden Joko Widodo dikutip zonakaltara.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, 18 Mei 2022.

Hal pertama yang disampaikan Jokowi yakni berkaitan dengan penggunaan masker yang sebelumnya diwajibkan saat pandemi, karena dianggap menjadi salah satu cara agar tidak tertular atau menularkan virus Covid-19 kepada orang lain.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! 6 Cara Menghindari Hepatitis Misterius pada Anak

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," jelasnya.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Keuntungan Yang Akan Didapatkan Dari Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x