Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik menjadi 69 Juta, Berikut Penjelasan Yaqut Cholil Qoumas

- 21 Januari 2023, 13:22 WIB
Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik menjadi 69 Juta.
Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik menjadi 69 Juta. /Dok. Kemenag/

Zona Kaltara - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan naik oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada pelaksanaan tahun ini.

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk penyelenggaraan tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Angka tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.

Baca Juga: Diduga Berisi Bom, Polres Tarakan Bertindak Cepat hingga Tim Gegana Ledakan Koper Mencurigakan, ini Hasilnya

Usulan kenaikan biaya naik haji atau BPIH langsung disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag.

Yaqut juga menjelaskan secara detail bahwa BPIH tahun 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Baca Juga: Penyimpan Koper Diduga Berisi Bom Diamankan, Pelaku Sempat Ancam Ledakan Polres Tarakan, ini Kronologisnya

Sedangkan usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Adapun besaran biaya tersebut untuk membayar biaya perjalanan (penerbangan) dari Embarkasi ke Arab Saudi (pergi-pulang) sebesar Rp33.979.784 kemudian akomodasi Makkah Rp18.768.000, akomodasi Madinah Rp5.601.840, Living Cost Rp4.080.000, visa Rp1.224.000 serta paket layanan masyair Rp5.540.109,60.

Lebih lanjut Yaqut mengatakan, kebijakan formulasi komponen BPIH ini diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” jelas Yaqut.

Baca Juga: Timnas Italia Pamerkan Jersey Teranyar, 'Gli Azzurri' Gandeng Apparel Baru

"Selain untuk menjaga itu (BPIH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” lanjutnya.

Selanjutnya Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR RI.

"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," ucapnya.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah