Vaksin Booster Kedua Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2023? Kemenkes Jelaskan ini

- 6 Februari 2023, 08:41 WIB
Salah seorang warga Tanjung Pasir dapatkan vaksin.
Salah seorang warga Tanjung Pasir dapatkan vaksin. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi/

Zona Kaltara - Vaksin booster kedua sudah bisa didapatkan untuk masyarakat umum berusia 18 tahun keatas.

Vaksinasi booster kedua memberikan masyarakat agar memiliki anti bodi terhadap Covid-19.

Apakah vaksinasi booster kedua akan dijadikan syarat untuk perjalanan mudik lebaran tahun 2023?

Baca Juga: WASPADA! Ada 3 Kasus Covid-19 Varian Kraken, Salah satunya WNA Terkonfirmasi Hasil Tes di Balikpapan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji perihal vaksinasi booster kedua sebagai syarat mudik Lebaran tahun 2023 mendatang.

"Tentang Ramadan dan Idul Fitri, akan kita kaji baiknya bagaimana. Tentunya banyak hal lain yang akan menjadi pertimbangan, bukan hanya vaksinasi," kata Syarifah Liza Munira, pada Jumat, 3 Februari 2023 melalui konferensi pers Kemenkes.

Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional akan Dihadiri Presiden Jokowi, ini Agenda HPN 2023 di Sumatera Utara

Seperti diketahui sebelumnya, dari hasil sero survei Januari 2023 menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi.

Hasil survei tersebut lebih tinggi dibandingkan survei pada Juli 2022 yang mencapai 98,5 persen.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x