Zona Kaltara - Vaksin booster kedua sudah bisa didapatkan untuk masyarakat umum berusia 18 tahun keatas.
Vaksinasi booster kedua memberikan masyarakat agar memiliki anti bodi terhadap Covid-19.
Apakah vaksinasi booster kedua akan dijadikan syarat untuk perjalanan mudik lebaran tahun 2023?
Baca Juga: WASPADA! Ada 3 Kasus Covid-19 Varian Kraken, Salah satunya WNA Terkonfirmasi Hasil Tes di Balikpapan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji perihal vaksinasi booster kedua sebagai syarat mudik Lebaran tahun 2023 mendatang.
"Tentang Ramadan dan Idul Fitri, akan kita kaji baiknya bagaimana. Tentunya banyak hal lain yang akan menjadi pertimbangan, bukan hanya vaksinasi," kata Syarifah Liza Munira, pada Jumat, 3 Februari 2023 melalui konferensi pers Kemenkes.
Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional akan Dihadiri Presiden Jokowi, ini Agenda HPN 2023 di Sumatera Utara
Seperti diketahui sebelumnya, dari hasil sero survei Januari 2023 menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi.
Hasil survei tersebut lebih tinggi dibandingkan survei pada Juli 2022 yang mencapai 98,5 persen.