Hasil sero survei tersebut akan menjadi tolok ukur pemerintah untuk mengambil kebijakan, termasuk kegiatan atau mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Anak 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Sesayap Malinau Ditemukan Tim SAR Telah Meninggal Dunia
Salah satunya mobilitas pada momen mudik lebaran 2023. Akan tetapi Kemenkes masih akan mempertimbangkan hasil sero survei itu untuk kebijakan Ramadan dan Idul Fitri.
Sementara itu, syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Syarat tersebut tertuang dalam isi Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Siapkan Vaksinasi Covid-19 untuk Bayi dan Balita, Kemenkes: 3,3 Juta Anak jadi Sasaran
Isi dalam SE disebutkan, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.
Sedangkan bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Kemudian, anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.***