Enam Industri Farmasi ini Gunakan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas, BPOM Cabut CPOB hingga Izin Edar

- 17 Februari 2023, 07:41 WIB
ILUSTRASI obat sirop.
ILUSTRASI obat sirop. /Pixabay /

Zona Kaltara - Enam industri farmasi dinyatakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) teridentifikasi memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Produksi obat sirop yang melebihi ambang batas aman seperti dilakukan enam industri farmasi ini, BPOM menganggap berbahaya bagi pengguna atau konsumen obat.

Enam industri farmasi yang dimaksud, yakni PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Baca Juga: Polisi Sebut Penyelidikan Laporan Markus Minggu Terkendala Barang Bukti, ini Penjelasan Kasatreskrim

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Februari 2023 malam.

"Kami melakukan pengujian sampel dan penelusuran. Berdasarkan kerja cepat BPOM, kami identifikasi enam industri farmasi melampaui cemaran ambang batas aman," kata Penny K Lukito.

Lebih lanjut, Penny menjelaskan, temuan tersebut berlangsung pada kurun 2022, berdasarkan laporan kasus perdana yang diterima BPOM pada 5 Oktober 2022 terkait gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Ikuti Mini Tournament dengan 3 Negara Kontestan Piala Dunia, berikut Jadwal Lengkapnya

Kemudian, dari hasil investigasi, BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah