Kemenag Tetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M, Kalimantan Utara Paling Sedikit, ini rinciannya

- 26 Februari 2023, 16:23 WIB
ILUSTRASI, pelaksanaan ibadah haji.
ILUSTRASI, pelaksanaan ibadah haji. /Kemenag RI/

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten kota,”  jelas Menteri Agama.

Baca Juga: V BTS Mendapatkan Dukungan Penuh dari Fans Global untuk Promosi Variety Show Pertamanya di 'Jinny’s Kitchen'

Lebih lanjut Yaqut mengatakan, apabila hingga penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Sementara itu, untuk kuota haji khusus terdiri dari 17.680 jemaah dengan rincian 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Sama halnya seperti kuota jemaah haji reguler, apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota, maka akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor berikutnya yang siap berangkat.

Baca Juga: Ternyata Ayah MDS yang Dicopot sebagai Pejabat Dirjen Pajak Miliki Kekayaan Fantastis, ini Profil Rafael Alun

Dari sebaran atau rincian kuota haji yang telah ditandatangani tersebut, provinsi Kalimantan Utara mendapatkan jatah paling sedikit.

Sedangkan untuk sebaran kuota haji paling banyak diperoleh provinsi Jawa Barat.

Dan berikut daftar sebaran untuk rincian kuota haji tahun 1444 H/2023 M per provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 189 tahun 2003:

Aceh: 4.378S

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x