“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten kota,” jelas Menteri Agama.
Lebih lanjut Yaqut mengatakan, apabila hingga penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Sementara itu, untuk kuota haji khusus terdiri dari 17.680 jemaah dengan rincian 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Sama halnya seperti kuota jemaah haji reguler, apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota, maka akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor berikutnya yang siap berangkat.
Dari sebaran atau rincian kuota haji yang telah ditandatangani tersebut, provinsi Kalimantan Utara mendapatkan jatah paling sedikit.
Sedangkan untuk sebaran kuota haji paling banyak diperoleh provinsi Jawa Barat.
Dan berikut daftar sebaran untuk rincian kuota haji tahun 1444 H/2023 M per provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 189 tahun 2003:
Aceh: 4.378S