CEK SEGERA! Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Berikut Link Data Lengkapnya

- 25 Maret 2023, 10:22 WIB
Ilustrasi - CEK SEGERA! Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Berikut Link Datanya.
Ilustrasi - CEK SEGERA! Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Berikut Link Datanya. /Pikiran Rakyat /

Zona Kaltara - Calon jemaah haji bisa cek segera daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji 2023. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis seluruh data namanya.

Daftar nama calon jemaah haji yang dapat melunasi biaya haji 2023 telah ditetapkan oleh Kemenag melalui Surat Edaran dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam Surat Edaran tersebut tertuang mengenai Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat di Kalimantan Utara, 3 Ramadan 1444 H pada Sabtu 25 Maret 2023

Selain itu, pada Surat Edaran tersebut sekaligus memuat seluruh data jemaah haji di setiap provinsi di Indonesia sebanyak 201.063 jemaah.

Adapun kriteria jemaah haji yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

  • Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M, Kalimantan Utara Paling Sedikit, ini rinciannya

  • Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
  • Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: Kemenag Telah Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2023, berikut Rangkaian Lengkapnya

  • Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Sementara untuk jamaah haji khusus, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji khusus dimulai pada 21 Maret 2023.

Proses pelunasan, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” katanya dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Awal Puasa Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam di Tarakan Merangkak Naik

Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

Berikut ini link data atau daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya haji 1444 H/2023 M

https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x