Budi Karya Sumadi juga mengatakan, dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerjanya untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April 2023 nanti.
"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," ucapnya.
Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada tanggal 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat di Kalimantan Utara, 3 Ramadan 1444 H pada Sabtu 25 Maret 2023
Selain itu, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur, bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.***