THR Lebaran 2023 Harus Cair Sebelum Tanggal ini, Perusahaan Telat Bayar Kena Denda

- 25 Maret 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran 2023 Harus Cair Sebelum Tanggal ini, Perusahaan Telat Bayar Kena Denda
Ilustrasi - THR Lebaran 2023 Harus Cair Sebelum Tanggal ini, Perusahaan Telat Bayar Kena Denda /Pikiran Rakyat /

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan I Wayan Koster Kompak Tolak Israel di Piala Dunia U20 Indonesia, Ingat Amanat Bung Karno!

Budi Karya Sumadi juga mengatakan, dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerjanya untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April 2023 nanti.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," ucapnya.

Baca Juga: SERU! Berburu Takjil Sambil 'Ngabuburit' di Kota Tarakan, ini Tempat yang Ramai Dikunjungi Jelang Buka Puasa

Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada tanggal 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat di Kalimantan Utara, 3 Ramadan 1444 H pada Sabtu 25 Maret 2023

Selain itu, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur, bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x