Kuasa Hukum Helmut Hermawan Sebut Polisi Gagal Paham di Kasus Eks Dirut PT CLM, Rusdianto: ini Kriminalisasi

- 17 April 2023, 15:58 WIB
ILUSTRASI -Kuasa Hukum Helmut Hermawan Sebut Polisi Gagal Paham di Kasus Eks Dirut PT CLM, Rusdianto: ini Kriminalisasi.
ILUSTRASI -Kuasa Hukum Helmut Hermawan Sebut Polisi Gagal Paham di Kasus Eks Dirut PT CLM, Rusdianto: ini Kriminalisasi. /Pixabay/Succo/

Zona Kaltara - Kuasa hukum eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan, yakni Rusdianto Matulatuwa, menyebut polisi kesulitan memahami mana persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa-sengketa pertambangan.

Hal ini disampaikan Rusdianto Matulatuwa dengan merujuk pada kasus antara PT APMR dan PT Assera Mineralindo Investama, yang sampai pada perebutan paksa perusahaan hingga kriminalisasi terhadap eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan.

"Inti dari permasalahan ini adalah, polisi gagal paham dan tak mampu membedakan mana yang menjadi masalah perdata dan administrasi. Sehingga, kepastian terhadap asas ultimum remedium pada kasus Helmut Hermawan, justru berubah menjadi premium remedium. Ini Kriminalisasi," kata Rusdianto, pada Senin, 17 April 2023.

"Ketika ini adalah suatu masalah administrasi, khususnya masalah tambang, maka ESDM menjadi suatu hal yang penting untuk didapatkan menjadi keterangan yang valid. Ini ESDM aja gak ada komplain, RKAB bahkan tetap keluar," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tidak Penuhi Hak Kesehatan Helmut, Kuasa Hukum Sebut ini Kriminalisasi Nyata

Rusdianto juga menjelaskan, bahwa pihaknya kini sudah melakukan upaya hukum yang dikembalikan kepada asasnya, yakni bermula dari sebuah perjanjian awal antara pihak-pihak terkait.

"Pasalnya polisi menafsirkan ada tindak pidana di sengketa bisnis PT CLM. Artinya kami ini sengaja dijebak dalam suatu proses pidana. Jadinya benar salah nanti dibuktikan di pengadilan. Apa seperti itu kerangka berpikir pemidanaan oleh institusi kepolisian era sekarang?," jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini Helmut Hermawan masih berada didalam tahanan Polda Sulsel dan dalam kondisi sakit, kendati demikian Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf enggan memberikannya kesempatan untuk berobat secara layak.

Atas hal ini Rusdianto mengaku, telah berkirim surat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Irwasum, Divisi Propam dan Kompolnas namun hanya Komnas HAM saja yang menanggapi permasalahan yang dihadapi kliennya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x