Kuasa Hukum Helmut Hermawan Sebut Polisi Gagal Paham di Kasus Eks Dirut PT CLM, Rusdianto: ini Kriminalisasi

- 17 April 2023, 15:58 WIB
ILUSTRASI -Kuasa Hukum Helmut Hermawan Sebut Polisi Gagal Paham di Kasus Eks Dirut PT CLM, Rusdianto: ini Kriminalisasi.
ILUSTRASI -Kuasa Hukum Helmut Hermawan Sebut Polisi Gagal Paham di Kasus Eks Dirut PT CLM, Rusdianto: ini Kriminalisasi. /Pixabay/Succo/

Baca Juga: Soal Kondisi Kesehatan Helmut, Komnas HAM Desak Polda Sulsel Penuhi Hak Tahanan

Sementara itu menanggapi permasalahan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan, dalam konteks dasar perbuatan melawan hukum sebuah kasus dasarnya adalah satu konsep bahwa perjanjian itu merupakan ranah keperdataan, maka penyelesaian perjanjian keperdataan atau memverifikasinya menjadi lebih penting dibanding konteks hukum pidana.

"Ini yang tadi saya sebut prejudical di dalam pasal 81 KUHP lama ini sebetulnya mensyaratkan itu. Yakni memastikan apakah unsur melawan hukum ini bisa atau tidak terpenuhi. Sebab kalau dikatakan ini belum terverifikasi maka sebetulnya penegak hukum juga sulit untuk memastikan apakah unsur di dalam pasal-pasal yang ditunjukkan itu bisa terpenuhi atau tidak atau sempurna atau tidak gitu pemenuhannya," ucapnya.

Selanjutnya, Eva menyarankan aparat penegak hukum ada baiknya menahan diri untuk menggunakan hukum pidana. Yakni menahan diri menggunakan hukum pidana menunggu konteks penyelesaian hukum lainnya itu menjadi terverifikasi terlebih dulu baik dalam konteks keperdataannya maupun dalam PTUN-nya.

"Ada seolah-olah pandangan bahwa setiap laporan itu tidak boleh ditolak, harus diterima. Tetapi sesungguhnya mekanisme di dalam kepolisian sendiri itu khan harusnya menyaring dulu perkara-perkara yang masuk, apakah memang mekanisme penyelesaiannya harus kemudian melalui proses peradilan pidana atau sebetulnya ini bukan peristiwa pidana. Karena konteks saringan yang utama ini akan menjadi amanat kepada penegak hukum kalau kita membaca di dalam pasal 109 KUHAP. Kalau memang tidak terpenuhi harus diberhentikan, konteks dihentikan lebih awal kan lebih baik,' jelasnya.

Baca Juga: Adanya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut

"Saya kira kasus ini dalam kaitannya dengan pertambangan, kontrak karya pertambangannya atau masalah perizinan pertambangan, maka konteksnya PTUN menjadi yang utama. Itu yang disebut sebagai tindakan bijak, dibanding kemudian memaksakan diri untuk memproses pidananya gitu, yang pada akhirnya unsurnya terutama unsur perbuatan yang melawan hukum itu kita ragukan pemenuhannya," pungkas Eva.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah