Soal Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan dan Mantan Pengacaranya, Kubu Helmut Bongkar Fakta ini

- 17 April 2023, 17:20 WIB
Soal Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan dan Mantan Pengacaranya, Kubu Helmut Bongkar Fakta ini.
Soal Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan dan Mantan Pengacaranya, Kubu Helmut Bongkar Fakta ini. /Pixabay /

Zona Kaltara - Soal dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun Van Dongen dalam kasus PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Helmut Hermawan, Thomas Azali membantah hal tersebut tidak benar.

Thomas Azali sebelumnya dilaporkan Jumiatun melalui suaminya Willem Jan Van Dongen ke Bareskrim Polri telah melakukan pemalsuan tanda tangan.

"Jadi laporan, yang seperti kita baca di berita, dari Jumiatun, bahwa ada pemalsuan tanda tangan itu sama sekali tidak benar," kata Thomas, pada Senin 17 April 2023.

Thomas bahkan menegaskan, bahwa sejak tahun 2000, dirinya telah ditunjuk sebagai direktur PT APMR.

"Mulai dari namanya Asia Pasific Mining dan berubah nama menjadi PT APMR pada tahun 2005. Saya menjalankan perusahaan tersebut sekaligus memegang saham di situ. Karena beliau ini (William) kan orang asing, beliau juga nggak mau ambil resiko jadi semua saya yang tanggungjawab," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Helmut Hermawan Sebut Polisi Gagal Paham di Kasus Eks Dirut PT CLM, Rusdianto: ini Kriminalisasi

Lebih lanjut Thomas mengatakan, dikarenakan PT APMR tidak memiliki tambang, pada tahun 2007 itu perusahaan mengakuisisi salah satu tambang nikel di Sulawesi, milik Citra Lampia Mandiri.

"Yakni tambang untuk bijih besi, nah itu kita PT APMR Asia Pasific Mining Resources pemegang saham 85 persen, sisanya 15 persen itu adalah partner lokal yang namanya Bapak Isrullah," ungkapnya.

Lantas Thomas menyebut, bahwa yang sebenarnya yang dapat diduga melakukan pemalsuan tanda tangan adalah William itu sendiri.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x