Dugaan Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM, Pengamat Minta Divpropam Polri Periksa Kapolres Luwu Timur

- 2 Mei 2023, 09:41 WIB
Dugaan Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM, Pengamat Minta Divpropam Polri Periksa Kapolres Luwu Timur.
Dugaan Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM, Pengamat Minta Divpropam Polri Periksa Kapolres Luwu Timur. /

Zona Kaltara - Terkait pencemaran sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oleh PT CLM, mendapat atensi dari berbagai kalangan termasuk pengamat hukum Fajar Trio.

Atas kasus dugaan pencemaran sungai Malili ini, Fajar Trio dengan tegas mempertanyakan sikap Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur. Yang mana tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran oleh PT CLM yang dikuasai Zainal Abidin Siregar.

Dengan kondisi tersebut, Fajar meminta sekaligus mendesak Kompolnas hingga Divpropam Mabes Polri agat turun tangan.

"Jika pihak Polres Luwu Timur tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, maka mereka berpotensi melanggar Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.. Untuk itu pelapor bisa melaporkan kasus ini ke Divpropam Polri dan Kompolnas, untuk memeriksa Kapolres Luwu Timur," kata Fajar, pada Selasa, 2 Mei 2023.

Baca Juga: Massa Gelar Aksi di DPRD Luwu, PT CLM Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili Terancam Dipidana

Lebih lanjut Fajar menyebutkan, dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Fajar juga memberikan catatan khusus terhadap Polres Luwu Timur karena sebelumnya sempat viral dengan tagar #PercumaLaporPolisi.

"Seharusnya berkaca dari kasus viral tersebut Polres Luwu Timur bisa introspeksi dan berbenah diri, karena jika menolak laporan masyarakat, yang jelek namanya ya Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri dan mencoreng marwah korps Bhayangkara," jelasnya.

Seperti diketahui, Tagar #PercumaLaporPolisi menggema di Twitter sebagai bentuk reaksi atas penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x