Massa Gelar Aksi di DPRD Luwu, PT CLM Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili Terancam Dipidana

- 30 April 2023, 20:15 WIB
Massa Gelar Aksi di DPRD Luwu, PT CLM Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili Terancam Dipidana.
Massa Gelar Aksi di DPRD Luwu, PT CLM Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili Terancam Dipidana. /

Zona Kaltara - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 28 April 2023 memprotes soal dugaan adanya pencemaran sungai Malili yang dilakukan PT CLM yang saat ini dikuasai oleh Zainal Abidin Siregar pada Jumat 28 April 2023.

Koordinator aksi, Malik mengatakan, aksi protes dugaan pencemaran limbah oleh PT CLM dilakukan karena kondisi air sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak dapat lagi digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari.

“Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik, pada Sabtu 29 April 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya

Disamping soal dugaan pencemaran limbah, saat ini kisruh kepemilikan saham PT CLM yang turut menyeret nama Wamenkumham yang kini telah dilaporkan oleh IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat.

“Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Baca Juga: William Van Dongen Diduga Pernah Terlibat OTT KPK Kasus Suap Oknum PN Jaksel, ini Kata Kuasa Hukum Helmut

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x