“Kadang-kadang KPK penyelidik kerjanya lama nih, kita minta dipercepat dan mereka sudah atensi ini supaya dipercepat ini,” katanya.
Sementara itu, Deolipa mengatakan bahwa KPK wajib melindungi pelapor yaitu Sugeng Teguh, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Nah itu sudah disampaikan juga dari KPK, mereka juga dalam konteks yang sama akan melindungi pelapor yaitu Pak Sugeng Teguh Santoso sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” lanjutnya.
Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.***