Digelar Online, MAKI Sebut Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum dan Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan

- 9 Mei 2023, 20:54 WIB
ILUSTRASI - Digelar Online, MAKI Sebut Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum dan Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan.
ILUSTRASI - Digelar Online, MAKI Sebut Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum dan Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan. /Pixabay/Succo/

Zona Kaltara - Sidang perdana mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, terkait kasus dugaan Pertambangan, Mineral dan Batubara segera digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang perdana tersebut direncanakan akan digelar secara online. Sehingga hal ini membuahkan kritisi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman mengatakan, pelaksanaan sidang online di masa pandemi yang sudah berakhir ini dinilai menjadi cacat hukum.

Boyamin beralasan bahwa peradilan menjadi cacat jika sidang masih dilakukan secara online, karena sudah tidak ada alasan kedaruratan pandemi Covid-19.

"Mestinya sudah dihapus sidang online. Kalau masih ada, berarti ya cacat hukum. Karena sudah tidak ada alasan darurat. Harusnya, kuasa hukum mengajukan keberatan ke majelis hakim," kata Boyamin, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: MAKI Minta KPK Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham

Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang seharusnya menjadi catatan, yang pertama bahwa sidang online conference ini bertentangan dengan UUD, KUHAP dan Kekuasaan Kehakiman.

"Itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik, jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHAP maupun Kekuasaan Kehakiman," ucapnya.

Kedua, yakni sidang online ini berpotensi menghambat kebenaran materiil perkara yang harusnya bisa digali oleh seluruh pihak. Padahal jika terdakwa dihadirkan secara langsung, semua pihak bisa menggali secara komperhensif.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x