Pakar Sebut Dakwaan Helmut Hermawan Tidak Sesuai Prinsip Una Via dan Asas Ultimum Medium

- 16 Mei 2023, 01:07 WIB
ILUSTRASI - Pakar Sebut Dakwaan Helmut Hermawan Tidak Sesuai Prinsip Una Via dan Asas Ultimum Medium.
ILUSTRASI - Pakar Sebut Dakwaan Helmut Hermawan Tidak Sesuai Prinsip Una Via dan Asas Ultimum Medium. /Pixabay /

"Terakhir sengketa dalam hubungan kontraktual berdimensi pidana, juga dapat diselesaikan melalui prinsip Una Via. Ini saya kira merupakan bagian dari upaya negara dalam konteks pidana bisa memberikan kepastian hukum yang adil tapi juga kemanfaatan dan keadilan hukum yang adil bagi bangsa dan negara Indonesia," jelasnya.

Selain itu, Ahmad Redi juga mengatakan, bahwa spirit UU Cipta Kerja itu pertama adalah bahwa Cipta Kerja memberikan fungsi tidak hanya kepastian hukum, tidak hanya bicara mengenai normative benefit, tapi bagaimana social benefit, economic benefit termasuk juga enviroment benefit itu seimbang. Artinya, tidak hanya dalam konteks pasal-pasal pidana bekerja secara membabi buta, tapi pasal pidana itu akan diuji apakah kemudian dalam konteks economic benefit dia memberikan kemanfaatan bagi negara, dalam konteks social benefit dia sudah memberikan keadilan sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: MAKI Minta KPK Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham

Sementara itu, hal senada juga dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani. Dirinya menyatakan, potensi abuse of power dalam perkara Helmut Hermawan cukup besar.

"Jangan sampai orang itu sudah terproses di BAP bolak balik gitu atau di interview bolak-balik tapi sebetulnya peristiwa pidananya tidak ada atau tidak terjadi. Jadi potensi abuse of powernya juga besar, kalau kita tidak melihat ultimum remedium itu sebagai sesuatu yang penting sebagai sesuatu yang istimewa dari konteks hukum pidana," ucap Eva.

Menurutnya, dalam kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan. Eva pun menyebut bahwa dalam konteks pertambangan irisan keperdataan-nya itu sangat tinggi.

"Sebab dalam konteks kontrak-kontrak karya pertambangan itu kadang-kadang kita lihat dalam isu misalnya, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak? karena kalau kita mau menggunakan Pasal 378 KUHP itu menjadi tidak mudah," jelasnya.

Baca Juga: Dua Parpol di Tarakan Tak Daftarkan Bakal Caleg untuk Pileg 2024, ini Penjelasan Ketua KPU

"Karena kalau saya lihat dalam konteks perizinan inilah sebetulnya mekanisme pencegahan atau pengendalian dari pemerintah itu sudah ada. Nah kalau konteks perizinan ini yang menjadi isu, di bidang administratif, maka sanksi administratif ini menjadi sesuatu yang saya kira lebih tepat. karena memang pelanggaran atas perizinan otoritasnya ada pada pemerintah ada pada negara," sambungnya.

Selain itu, dalam konteks pemalsuan surat, hukum pidana itu punya sesuatu yang istimewa. "Karena apa? Karena Hakim pidana yang bisa membuktikan satu surat itu palsu atau tidak. tetapi memang dalam kualitas surat yang seperti apa. Maka misalnya Perma Nomor 1 Tahun 56 ini sudah sangat klasik tapi sering sekali disebut, harus dibaca dalam ayat 1 dan ayat 2, kapan kemudian perdata didahulukan dan kapan kemudian bisa disandingkan sama-sama dengan pidana," katanya.

Baca Juga: Bergabung di Shopee Affiliate Program, Tasya Farasya Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta Lewat Spill Produk

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x