Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Johnny G Plate Miliki Harta Kekayaan Fantastis, Apa itu BAKTI?

- 18 Mei 2023, 12:17 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Johnny G Plate Miliki Harta Kekayaan Fantastis, Apa itu BAKTI?
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Johnny G Plate Miliki Harta Kekayaan Fantastis, Apa itu BAKTI? /Kolase Poto/Kominfo/Antara/

Sementara itu, harta kekayaan Jhonny G Plate lainnya berupa harta bergerak, surat berharga, dan kas. Disamping itu, tercatat bahwa mantan Sekjen Partai NasDem itu memiliki utang Rp10,352 miliar.

Baca Juga: Anies Baswedan Temui Surya Paloh hingga Situasi di NasDem Tower Pasca Johnny G Plate jadi Tersangka

Perlu diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BST di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencapai Rp8,32 triliun.

Dilansir zonakaltara.com di laman Bakti Kominfo, Kamis, 18 Mei 2023, BTS BAKTI atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi adalah unit organisasi non-eselon di lingkungan Kominfo yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur serta layanan telekomunikasi dan informatika. 

Organisasi BAKTI lahir tahun 2006 dan memiliki program prioritas untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

Awalnya organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). Penamaan tersebut sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006.

Namun, Tifatul Sembiring yang pada Agustus 2017 menjabat sebagai Menkominfo, mengusulkan agar nama tersebut dapat diubah menjadi BAKTI.

Perubahan nama ini dimaksudkan untuk mempermudah publik dan branding instansi terhadap BAKTI. 

Baca Juga: Pasca Johnny G Plate jadi Tersangka, Kejagung Dalami Aliran Dana ke Parpol

Kemudian usulan perubahan tersebut disepakati dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x