Dugaan Kasus Korupsi di Ancol, Pakar Desak KPK Periksa Fredie Tan

- 9 Juni 2023, 02:09 WIB
Dugaan Kasus Korupsi di Ancol, Pakar Desak KPK Periksa Fredie Tan.
Dugaan Kasus Korupsi di Ancol, Pakar Desak KPK Periksa Fredie Tan. /Pikiran Rakyat/

Zona Kaltara - Permasalahan proyek pembangunan di kawasan Ancol terus bergulir dan mendapat sorotan berbagai pihak. Bahkan ada dugaan kasus korupsi yang harus melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Mangkraknya proyek proyek pembangunan di Ancol hingga kasus penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Fredie Tan, terkait dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang ditengarai merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah kembali ramai diperbincangkan publik bahkan sempat trending hashtag #usutkorupsiancol.

Diketahui, pada tahun 2014, Fredie Tan pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung.

Baca Juga: Konflik Dua Pengusaha Berimbas pada Proyek Mangkrak di Ancol, Stadium Kelas Internasional Jadi Sorotan

Terkait hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan, pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan.

"Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata," kata Suparji, pada Kamis 8 Juni 2023.

Lantas menurut Supardi, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan sp3.

Pasalnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau atau tindakan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dapat dilakukan tindakan pra pradilan.

Oleh sebab itu Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x