"Penanggungjawab itu bisa dari Pemda maupun perusahan yang mengerjakan proyek," katanya.
Selain itu, Ia mengatakan bahwa DPRD juga bisa menggunakan hak eksklusif seperti angket untuk mendalami dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Ancol.
"Agar bisa lebih mendalami sekaligus menelusuri berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek yang dibiayai APBD DKI seperti yang terjadi di Ancol," terangnya.
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Sebut PJ Gubernur Heru Budi Tidak Ada Nyali Bongkar Kasus Ancol
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Manuara Siahaan menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak.
"Termasuk direksi Ancol. Terkait sejumlah nama terkait yang diduga mengetahui permasalahan mangkraknya sejumlah proyek di Ancol, maka memiliki urgensi untuk diminta klarifikasi, bisa saja dilakukan," katanya.
Terkait dengan temuan adanya dugaan maladministrasi dan rekomendasi Ombudsman RI yang diduga diabaikan dalam permasalahan tersebut, Manuara belum mengetahuinya.
"Kalau ada temuan dari Ombudsman wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh institusi yang bersangkutan, itu harus ditindaklanjuti," tukasnya.***