Dugaan Korupsi Ancol, Pakar Sebut Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana

- 30 Juni 2023, 17:07 WIB
Dugaan Korupsi Ancol, Pakar Sebut Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana.
Dugaan Korupsi Ancol, Pakar Sebut Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana. /Ancol.com/

Zona Kaltara - Terkait dugaan korupsi proyek Ancol, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, sejumlah pejabat maupun mantan pejabat PT Pembangunan Jaya Ancol berpotensi dipidana.

Pasalnya mereka bisa tersandung skandal dugaan korupsi sejumlah proyek mangkrak di salah satu BUMD DKI Jakarta tersebut.

"Meski dianggap sebagai sengketa bisnis dan bisa diselesaikan secara keperdataan seperti kasus PT MEIS vs PT WAIP, namun jika ditemukan perbuatan oknum pejabat atau eks pejabat PT PJA yang menyebabkan kerugian daerah bisa dipidana, tinggal dilaporkan saja ke KPK atau Kejagung," kata Abdul Fickar, pada, Jumat 30 Juni 2023.

Abdul Fickar juga mengatakan, PT PJA tidak bisa lepas tangan begitu saja, karena temuan sejumlah proyek mangkrak dan kerja sama bisnis yang diduga ilegal merupakan objek milik PT PJA.

"Betul (tidak boleh lepas tangan PT PJA). Khan PT PJA itu BUMN, jadi jika ada oknumnya yang nakal bisa dipidanakan," katanya.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan ABC Mall Ancol, DPRD DKI Desak Kejagung Bongkar Kasus ini

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menduga, jika PT PJA seakan lepas tangan terkait dengan perselisihan antara PT MEIS dan PT WAIP sebagai penyewa tenant di Ancol Beach City (ABC) Mall.

"Dalam catatan saya kan sengketanya PT MEIS dan PT WAIP ternyata PT PJA kan tidak tangan kontrak, kok bisa? Padahal Music Stadium ABC Mall ini khan di wilayah kerja PT PJA. Ini seperti 'cuci tangan' PT PJA dalam kasus ini," jelas Gilbert.

Bahkan Gilbert mencium dugaan adanya konspirasi dalam kontrak Music Stadium ABC Mall, karena ada kontrak yang dinyatakan wanprestasi tetap dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x