Dugaan Korupsi Ancol, Pakar Sebut Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana

- 30 Juni 2023, 17:07 WIB
Dugaan Korupsi Ancol, Pakar Sebut Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana.
Dugaan Korupsi Ancol, Pakar Sebut Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana. /Ancol.com/

"Bahkan PT PJA bikin lagi kontrak dengan MoU tanpa notaris, ini direksi lama mau jual DKI atau gimana. Sudah proyeknya merugi, tapi malah terus dilanjutkan bukan diterminasi. Ada apa ini?," ucapnya.

Baca Juga: Bongkar Kasus Proyek Ancol! Formappi Desak DPRD DKI Gunakan Hak Angket

Lebih lanjut, Gilbert menilai jika jajaran direksi PT PJA tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

"Masa direksi PT PJA ngga mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong, jangan dengan MoU segala macam, ngga baik lah. Tender itu untuk mengelola, jdi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau gini caranya mengelolanya sampai kapan pun Ancol begini terus," terangnya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Tarakan saat Perayaan Kurban

Sebelumnya viral di media sosial terkait dengan sejumlah proyek Ancol yang mangkrak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bahkan Ombudsman RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan, terkait konflik pengelolaan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium (MEIS).***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x