KEREN! Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional, ini Penjelasan Kemenkumham

- 10 Juli 2023, 15:38 WIB
KEREN! Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional, ini Penjelasan Kemenkumham.
KEREN! Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional, ini Penjelasan Kemenkumham. /Kolase Poto/ Kemenkumham/

Zona Kaltara - Kabar menggembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Dimana pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau produk tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Kabar mengenai hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, pada Senin, 10 Juli 2023.

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” kata Andap, di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Juga: Warga Binaan Bisa Produksi Roti dari Pastry, Ternyata Lapas Tarakan dan SMX Lakukan Hal ini

Produk lokal atau tradisional Indonesia yang jadi merk Internasional menurut Andap dimungkinkan, karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Diketahui bahwa Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.

Sementara itu, aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.

Lebih lanjut Andap menjelaskan, langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Produk Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tarakan Siap Tembus Pasar Nasional

Sebelumnya Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa, pada Jumat, 7 Juli 2023 waktu setempat.

“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya.

"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya.

Baca Juga: YoonA SNSD dan Jun Hyun Moo Bakal Bawakan Acara di Blue Dragon Series Awards 2023

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah di aksesi juga oleh Indonesia.

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," pungkasnya.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x