Sering Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Oknum Dokter di Semarang Ditetapkan Tersangka

14 September 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi - Oknum dokter campur sperma ke makanan jadi tersangka. /Pixabay/sammisreachers/

Zona Kaltara – Seorang oknum dokter di Semarang, Jawa Tengah yang kerap mencampurkan sperma ke makanan milik istri temannya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum dokter berinisial DP sebelumnya dilaporkan salah seorang ibu rumah tangga bernama Dwi, karena kebiasaan yang tidak wajar dengan mencampurkan sprema ke makanan yang disajikannya.

Pelapor Dwi, merupakan istri teman dari pelaku yang suaminya merupakan teman DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu Universitas di Semarang.

Dilansir zonakaltara.com dari PMJ NEWS, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi M. Iqbal Alqudusy menuturkan, penyidik sudah menetapkan DP sebagai tersangka. Adapun tersangka, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

Baca Juga: Unik! Nama dan Warna Pakaian Sama, Presiden Jokowi Saksikan Joko Widodo Jalani Vaksinasi Covid-19 di Klaten

"Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” tutur Kombes Polisi M. Iqbal Alqudusy, Senin 13 September 2021.

M. Iqbal Alqudusy mengatakan, perbuatan tidak terpuji tersebut dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi.

Baca Juga: Rose BLACKPINK dan CL hadiri Met Gala 2021

Sementara, Dwi dan suaminya diketahui tinggal satu kontrakan dengan oknum dokter DP di wilayah Gajah Mungkur, Semarang.

"Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk. Dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," ungkap Kabid Humas Polda Jateng.

Karena keanehan tersebut, pelapor merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya.

Baca Juga: Urus Swab PCR Mudah di RSUD Tarakan Kaltara, Berikut Cara dan Syarat Daftar Online serta Aturannya

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain, dan tiba-tiba onani.

Kemudian, tersangka mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi yang selalu di tutupi dengan tudung saji.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan onani (maaf), kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali," ujar M.Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Masih Butuh Oksigen, RSUD Tarakan Dapat Bantuan Oksigen Konsentrator, ini Kepedulian Partai Nasdem

Perbuatan tersangka diketahui karena jarak antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," ucap M.Iqbal Alqudusy.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler