Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi, Seorang Sekuriti UNM Diamankan Polisi

13 Desember 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal. /Pexels/ Kindel Media/

Zona Kaltara - Seorang sekuriti yang biasa bertugas di Universitas Negeri Makassar (UNM) terpaksa diamankan Polisi.

Sekuriti UNM berinisial AS (40) diamankan anggota Polsek Rappocini, Polres Makassar, Polda Sulawesi Selatan, setelah diduga merekam mahasiswi di kamar mandi.

Pelaku AS diduga telah merekam mahasiswi di dalam kamar mandi area Hotel La Macca.

Baca Juga: Lowongan Kerja! PT Wings Surya (Wings Groups) Buka Loker untuk 16 Posisi, Segera Daftar!

Pembantu Unit (Panit) 2 Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Ahmad S Hajar membenarkan, anggotanya sudah mengamankan pelaku dugaan pelecehan seksual di Hotel La Macca UNM.

Menurut hasil pemeriksaan, terungkap pelaku telah tiga kali merekam aktivitas mahasiswi peserta program Kampus Merdeka Kemendikbud.

Baca Juga: Piala AFF: Indonesia Menang Telak 5-1 atas Laos, Timnas Puncaki Klasemen Sementara Grup B

"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan aksi itu. Jadi kejadian pada Kamis pagi itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku," katanya, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News Minggu, 1Desember 2021.

Baca Juga: Hoaks, Atalia Ridwan Kamil Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung

Lanjut lagi, Ahmad mengatakan, tindakan pelaku yang mengintip dan merekam aktivitas dalam kamar mandi dipergoki oleh mahasiswi.

Dan setelah mengetahui ada kamera korban pun sontak berteriak.

Baca Juga: Negara di Eropa ini Jatuhkan Denda Puluhan Juta Jika Warganya Tolak Vaksinasi Covid-19

"Korban tidak sengaja melihat ada kamera. Sehingga langsung berteriak dan membuat satpam lainnya yang bertugas di tempat itu langsung kaget," ucapnya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Anda Desember 2021 Telah Cair, Segera Cek Data dengan KTP Secara Online

Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam.

Baca Juga: Selama Libur Nataru Masyarakat Wajib Patuhi Aturan Inmendagri, Berikut yang Harus Diperhatikan

Atas perbuatan, pelaku AS terancam dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler