Identitas Pemasok Narkoba ke Fico Fachriza Sudah Dikantongi Polisi, Pelaku Masih Dikejar

18 Januari 2022, 15:03 WIB
Identitas pemasok narkoba ke Fico Fachriza sudah dikantongi polisi. /PMJ News/

Zona Kaltara - Identitas diduga pemasok narkoba untuk Fico Fachriza, telah dikantongi aparat kepolisian.

Sejauh ini pihak kepolisian terus memburu penyuplai narkoba jenis tembakau sintetis kepada sang komika tersebut.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa pihaknya telah mengantongi identitas penyuplai narkoba dan sedang melakukan pengejaran.

Baca Juga: Seorang Guru Honorer SMP di Tarakan jadi Predator Anak, Kapolres: Ada Lima Korban Anak! ini Modus Pelaku

"Sampai saat ini kami masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus khususnya kepada orang yang menyuplai di media sosial. Kita sudah mengetahuinya," kata Endra Zulpan, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Disebut Roy Suryo Bukan Rekayasa, hingga Polisi Akan Panggil Pelapor

Meski identitas penyuplai barang haram kepada Fico Fachriza sudah dikantongi, namun Endra Zulpan enggan menjelaskan secara rinci.

Lebih lanjut lagi, Endra Zulpan menegaskan, penyuplai narkoba sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah, semuanya sudah masuk ke DPO," jelasnya.

Baca Juga: Narkoba Jerat Pesohor Hiburan di Awal Tahun 2022, Sejumlah Artis Ditangkap! Polisi Tegaskan ini

Seperti diketahui sebelumnya, komika  Fico Fachriza ditangkap akibat dugaan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya, di Pancoran Mas, Depok.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Baca Juga: Fico Fachriza Ditangkap Polisi Akibat Narkoba, Sebelumnya Ngaku Pernah Beli Narkoba hingga 1,77 M

Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler