Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Mengaku Kapok dan Trauma dengan Dunia Politik

3 Maret 2022, 14:10 WIB
Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Mengaku Kapok dan Trauma dengan Dunia Politik /ANTARA/HO.Ditjenpas/

Zona Kaltara - Angelina Sondakh dinyatakan bebas dari penjara setelah sebelumnya menjalani masa pidana hampir 10 tahun.

Menurut hitungan, Angelina Sondakh menjalani hukuman di sel tahanan selama 9 tahun 10 bulan 5 hari.

Mantan anggota DPR RI ini keluar dari Lapas Perempuan, Pondok Bambu pada Kamis, 3 Maret 2022 sekira pukul 06.30 WIB.

"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," ucap Angelina Sondakh, di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 hingga Klaim Pencairan JHT Lebih Dipermudah, Ini Penjelasan Menaker

Sesaat setelah keluar dari Lapas, Angelina Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya dan anak-anaknya.

"Saya minta maaf kepada orang tua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orang tua," katanya.

Baca Juga: Megawati Murka Atas Penundaan Jadwal Pemilu 2024, Rocky Gerung: Dia Satu-Satunya Orang Yang Berhak Marah

Selain itu, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Wanita yang pernah mengikuti ajang Putri Indonesia ini berharap perilakunya di masa lalu tidak di contoh.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal," ucapnya.

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina," katanya lagi.

Baca Juga: Ramalan Zodik Kamis, 3 Maret 2022 Cancer: Kamu Akan Jalin Hubungan Menarik Dengan Seseorang

Sementara itu, saat disinggung mengenai dunia politik, kuasa hukum dari Angelina Sondakh, yakni Krisna Murti mengatakan jika kliennya kapok dan merasa trauma.

"Saya tanya (soal politik), Angie bilang 'eh lu jangan bicara politik yah gue gak mau urusan lagi sama politik trauma gue trauma' begitu jawabannya," ujar Krisna Murti.

Baca Juga: Info Sehat: Khasiat Luar Biasa Buah Naga Bagi Tubuh Kita Salah Satunya Obat Jerawat

Perlu diketahui, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK usai terseret kasus maling uang rakyat (korupsi).

Angie yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Tali Pusat Ameena Hanna Nur Atta Di Simpan Oleh Atta Dan Aurel, Ternyata Demi Ini

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, dia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara.

Angie pun akhirnya keluar dari penjara dengan status cuti menjelang bebas (CMB) pada 3 Maret 2022, setelah menerima remisi Dasawarsa selama 3 bulan.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler