Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri, ini Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E di Sidang Etik

22 Februari 2023, 22:25 WIB
Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri. /Humas Polri/

Zona Kaltara - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.

Kepastian Bharada E masih menjadi bagian dari tubuh institusi Kepolisian dinyatakan pada sidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023 sore.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucapnya lagi.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Helikopter Rombongan Kapolda Jambi di Rawat secara Intensif, Kapolri Ungkap Kondisi terakhir

Meskipun terbebas dari pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Bharada E tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada sidang etik tersebut, Bharada E juga dijatuhi sanksi administratif berupa demosi atas perbuatan tersebut.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Atas sanksi putusan sidang KKEP tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerimucap Ahmad Ramadhan lagi.

Sidang KKEP Bharada E berlangsung lebih dari 7 jam, dimulai pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Jelang Bulan Puasa Stok Minyak Goreng di Tarakan Dipastikan Aman, Bulog Imbau Harga Jual Sesuai HET

Sidang etik tersebut dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Polres Tarakan Komitmen Amankan Pemilu hingga Perkuat Tim untuk Antisipasi Hoaks, Kapolres: Jangan Coba-coba!

Sebelumnya, Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler