Zona Kaltara - Kepolisian Resort (Polres) Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian uang ratusan juta rupiah.
Kasus pencurian uang ratusan juta rupiah atau sekira Rp950 juta terungkap dan dua pelaku berinisal ST (19) dan NT (23) berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim, IPTU Muhammad Khomaini mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan warga jalan Aki Balak, Karang Anyar, Tarakan Barat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kayu Ilegal, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
"pada hari Minggu, 19 Februari sekira pukul 10.00 WITA pada saat korban tertidur kemudian korban bangun pukul 14.30 WITA kemudian melihat uang yang ada di lemari sudah tidak ada," kata Kasatreskrim pada pers rilis di Mapolres Tarakan, Rabu, 22 Februari 2023 siang.
"Kemudian korban mencari kedua temannya hingga ke pelabuhan sdf, dan hanya menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku," lanjutnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, kedua pelaku merupakan teman korban dan bekerja ditempat usaha milik korban.
"Pelaku adalah teman korban dari kampung yang diundang untuk bekerja ditempatnya, dan sudah satu bulan berada di Tarakan," jelasnya.