BERANTAS PERJUDIAN! Kakek 66 Tahun di Tarakan jadi Bandar Judi, Pelaku Diringkus Polisi saat Jual Kupon Togel

24 Februari 2023, 10:18 WIB
BERANTAS PERJUDIAN! Kakek 66 tahun di Tarakan jadi bandar judi, diringkus Unit Reskrim KSKP Tarakan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Seorang kakek berinisial LU (66) diringkus Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan setelah kedapatan menjadi bandar judi togel.

Saat diringkus polisi, LU tengah menjual kupon togel (Kamboja) di sekitar Taman Oval depan pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat (saksi) pihaknya tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan diketahui lokasi Taman Oval sering dijadikan tempat transaksi togel. Tak butuh waktu lama, kami menangkap LU yang sedang menjual togel dan kemudian melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat pers rilis Kamis, 23 Februari 2023 siang, di Mapolsek KSKP Tarakan.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu Asal Malaysia, Kapolda Metro Jaya: Sikat Bandarnya!

Kapolsek juga mengungkapkan, LU yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli toko ini menjalankan bisnis haramnya tersebut seorang diri dengan modal terbatas.

"LU berjualan togel dengan modal nekat demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku mengaku baru dua minggu sebagai bandar togel," ungkap Sri Djayanti.

Baca Juga: Gelapkan Uang Hasil Usaha Butik hingga Ratusan Juta, Dua Wanita Diamankan Unit Reskrim KSKP Polres Tarakan

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, LU menjual kupon togel (Kamboja) dengan pemasangan terbatas dan menjualnya kepada orang yang telah dikenal.

"Untuk pemasangan kupon togel dibatasi dari dua ribu sampai lima ribu karena modal terbatas. Selama dua minggu keuntungan yang didapat pelaku sebesar Rp2,5 juta,” jelas Kapolsek.

"Kupon judi yang dijual hanya sekali saja (pagi) dan dibuka hasilnya siang hari. Kupon Togel Kamboja yang diedarkannya," lanjutnya.

Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor Kerap Tampil Mewah jadi Sorotan KPK

Pelaku LU berdalih, dirinya terpaksa menjual kupon togel karena uang penghasilan dari kuli toko tak cukup untuk membiayai  kebutuhan sehari-hari beserta 13 orang anaknya.

Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain, uang hasil penjualan kupon togel, kertas catatan penjualan serta kertas rumusan angka togel.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Murka, Anggota Polisi Dibentak Debt Collector, Fadil Imran: Darah Saya Mendidih Lihat itu

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler