Zona Kaltara - Seorang kakek berinisial LU (66) diringkus Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan setelah kedapatan menjadi bandar judi togel.
Saat diringkus polisi, LU tengah menjual kupon togel (Kamboja) di sekitar Taman Oval depan pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat (saksi) pihaknya tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan diketahui lokasi Taman Oval sering dijadikan tempat transaksi togel. Tak butuh waktu lama, kami menangkap LU yang sedang menjual togel dan kemudian melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat pers rilis Kamis, 23 Februari 2023 siang, di Mapolsek KSKP Tarakan.
Kapolsek juga mengungkapkan, LU yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli toko ini menjalankan bisnis haramnya tersebut seorang diri dengan modal terbatas.
"LU berjualan togel dengan modal nekat demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku mengaku baru dua minggu sebagai bandar togel," ungkap Sri Djayanti.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, LU menjual kupon togel (Kamboja) dengan pemasangan terbatas dan menjualnya kepada orang yang telah dikenal.
"Untuk pemasangan kupon togel dibatasi dari dua ribu sampai lima ribu karena modal terbatas. Selama dua minggu keuntungan yang didapat pelaku sebesar Rp2,5 juta,” jelas Kapolsek.
"Kupon judi yang dijual hanya sekali saja (pagi) dan dibuka hasilnya siang hari. Kupon Togel Kamboja yang diedarkannya," lanjutnya.
Pelaku LU berdalih, dirinya terpaksa menjual kupon togel karena uang penghasilan dari kuli toko tak cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari beserta 13 orang anaknya.
Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain, uang hasil penjualan kupon togel, kertas catatan penjualan serta kertas rumusan angka togel.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).***